Wednesday, October 11, 2006

apakah hukum benar bisa membatasi kekuasaan

dalam banyak perkuliahan di fakultas hukum tempat saya "mengabdi" mahasiswa diberikan pemahaman bahwa hukum adalah "panglima"sehingga muncul imagi pada setiap mahasiswa bahwa hukum adalah "zeus"dalam bidang kehidupan......
pertanyaan yang muncul berikutnya apakah itu benar.....ataukah itu salah.....?????
Konsep yang menyatakan hukum sebagai "zeus" didasarkan pada suatu pendapat yang menempatkan hukum sebagai sarana pembangunan/pembaruan....(law is a tool of social enginering)... sehingga untuk melakukan reposisi dan perubahan dalam aspek-aspek kehidupan diperlukan adanya "hukum" yang dalam artian ini adalah peraturan UU...
Pada masa sekarang, banyak yang mempertanyakan keabsahan pendapat ini, karena dalam alam realita, hukum seringkali tertinggal oleh perubahan di dalam masyarakat ..... sehingga bagaimana posisi hukum itu sendiri yang sesungguhnya....
melihat kenyataan bahwa hukum memiliki suatu kelemahan untuk dapat bertindak sebagai "zeus", hal ini berdampak pada satu adagium yang menyatakan bahwa hukum dapat membatasi kekuasaan.... yang menjadi masalah besar adalah bagaimanakah kekuasaan itu dapat dibatasi ? oleh apa dan bagaimana caranya ?

1 Comments:

At 9:00 PM , Blogger SubarkahMaulidia said...

Berdasarkan asumsi yang telah di buat oleh bapa,untuk menjawab pertanyaan apakah hukum dapat membatasi kekuasaan dengan dan bagaimana caranya,dan oleh apa? kita kembali ke Laptop,...Eh bukan [^_^] maksud saya kembali ke asumsi yang bapa utarakan apakah benar Pemahaman bahwa hukum bisa berupa Panglima bagi bidang kehidupan,menurut saya hukum memang bisa berwujud seperti itu karena panglima adalah seorang atasan yang memiliki kekuasaan dan bisa memberikan suatu perintah,larangan,atau aturan atau bahkan pun anjuran bagi bawahannya untuk di patuhi sebagai pedoman atau sebagai Peraturan bagi bidang kehidupan menuju kehidupan di masyarakat yang baik atau yang lebih baik.
Begitu pula dengan gambaran mengenai hukum,perbedaan itu menurut saya sangatlah tipis. Dan sama halnya pun dengan apakah hukum dapat membatasi suatu kekuasaan,menurut saya hukum lahir dari suatu kekuasaan yang dianggap/dipatuhi oleh masyarakat itu sebagai suatu pedoman menuju kehidupan yang lebih baik, jadi perbedaan hukum dan kekuasaan itu sangatlah tipis dan menurut saya wujud dari kekuasan itu adalah hukum itu sendiri.dan apakah hukum dapat membatasi kekuasaan menurut saya tidak bisa karena kekuasaan itu adalah hukum itu sendiri,maka timbulah kelemahan hukum tersebut.dan bagaimanakah seharusnya kita ,menurut saya pandai pandailah kita memilah antara hukum dan kekuasaan,apabila kita lebih mementingkan suatu kekuasaan maka pemerintahan akan berwujud otoriter dan apabila kita lebih mementingkan hukum,kehidupan /pemerintahan akan lebih mementingkan pada rakyat itu dan tidak akan berbentuk suatu pemerintahan yang terpusat / otoriter . sekian pendapat dari saya Subarkah Maulidia
kelas D
(110111060741) FH UNPAD

 

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home