KAPSEL HAN
Gaji terendah PNS tahun 2007 sebesar Rp 1.700.000,00
Karena berhasil meningkatkan pelayanan publik dan mengurangi berbagai kebocoran, pemerintah akan meningkatkan gaji terendah pegawai negeri sipil, dari Rp 1,08 juta menjadi Rp 1,7 juta per bulan, pada 2007. Kenaikan gaji itu dinilai tidak membebani APBN 2007 karena diikuti dengan berbagai efisiensi anggaran lain dan peningkatan jumlah pembayar pajak.
Hal itu dikemukakan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufik Effendi, Selasa (14/11), di Pangkal Pinang. Menurut Taufik, kenaikan gaji diperlukan agar kebutuhan dasar PNS terpenuhi dengan baik sehingga mereka dapat terus meningkatkan kinerja pelayanan publik dan menekan kecenderungan korupsi.
Peningkatan kinerja pelayanan publik dengan dorongan kenaikan gaji, menurut Taufik, terus terjadi sepanjang 2006. Hal itu terindikasi dengan kenaikan jumlah pembayar pajak pribadi, dari 2,8 juta orang menjadi sekitar 4 juta orang. Jumlah nomor pokok wajib pajak juga meningkat menjadi 12 juta unit, baik perseorangan maupun badan usaha.
"Para PNS mulai menyadari, jika pelayanan publik ditingkatkan dan korupsi ditekan, kesejahteraan negara akan meningkat. Dampaknya, gaji mereka juga akan terus meningkat. Pada 2009, gaji terendah PNS akan mencapai Rp 3 juta per bulan," ujar Taufik.
Dari 150 negara yang disurvei, kata Taufik, peringkat korupsi Indonesia membaik, dari terburuk kelima menjadi terburuk ke-34, pada 2006. Namun, kondisi itu masih buruk sehingga kinerja aparat pemerintah harus terus ditingkatkan dan sistemnya dijadikan transparan.
Karena berhasil meningkatkan pelayanan publik dan mengurangi berbagai kebocoran, pemerintah akan meningkatkan gaji terendah pegawai negeri sipil, dari Rp 1,08 juta menjadi Rp 1,7 juta per bulan, pada 2007. Kenaikan gaji itu dinilai tidak membebani APBN 2007 karena diikuti dengan berbagai efisiensi anggaran lain dan peningkatan jumlah pembayar pajak.
Hal itu dikemukakan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufik Effendi, Selasa (14/11), di Pangkal Pinang. Menurut Taufik, kenaikan gaji diperlukan agar kebutuhan dasar PNS terpenuhi dengan baik sehingga mereka dapat terus meningkatkan kinerja pelayanan publik dan menekan kecenderungan korupsi.
Peningkatan kinerja pelayanan publik dengan dorongan kenaikan gaji, menurut Taufik, terus terjadi sepanjang 2006. Hal itu terindikasi dengan kenaikan jumlah pembayar pajak pribadi, dari 2,8 juta orang menjadi sekitar 4 juta orang. Jumlah nomor pokok wajib pajak juga meningkat menjadi 12 juta unit, baik perseorangan maupun badan usaha.
"Para PNS mulai menyadari, jika pelayanan publik ditingkatkan dan korupsi ditekan, kesejahteraan negara akan meningkat. Dampaknya, gaji mereka juga akan terus meningkat. Pada 2009, gaji terendah PNS akan mencapai Rp 3 juta per bulan," ujar Taufik.
Dari 150 negara yang disurvei, kata Taufik, peringkat korupsi Indonesia membaik, dari terburuk kelima menjadi terburuk ke-34, pada 2006. Namun, kondisi itu masih buruk sehingga kinerja aparat pemerintah harus terus ditingkatkan dan sistemnya dijadikan transparan.

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home